Monday, July 22, 2013

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Perlu atau Tidak?

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai BKC), penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran. NPPBKC sebagai suatu syarat agar dapat dilakukan kegiatan di bidang cukai, dirasa tidak pas karena cukai pada dasarnya melekat pada objek, bukan subjek.  Hal ini sama seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melekat pada objek. Konsumen sebagai penanggung PPN yang sesungguhnya, memang tidak diwajibkan ber NPWP. Bagaimana bisa masyarakat yang ingin membeli barang-barang secara eceran -notabene Barang Kena Pajak (BKP)- ditanya NPWPnya berapa.
Dalam perpajakan, pengusaha agar dapat melaksanakan kewajiban pemungutan PPN dan penyetorannya ke kas negara wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan karena itu memiliki identitas yang disebut NPPKP. Undang-Undang Perpajakan mengatur ketentuan yang dapat memungut PPN hanya PKP/Pemungut PPN yang ditetapkan Pemerintah.

Bagaimana dengan ketentuan di bidang Cukai? NPPBKC adalah identitas digunakan sebagai alat kontrol  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Identitas ini yang nantinya dapat digunakan untuk mengatur siapa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang cukai. 
Misalnya ketika Importir yang melakukan impor BKC tidak memiliki NPPBKC, importir tidak dapat melakukan impor tersebut. Pengaturan ini terkait karakteristik BKC yang diatur dalam Undang-Undang Cukai dimana BKC adalah barang yang diawasi peredarannya. Untuk itu NPPBKC diperlukan, untuk mengatur siapa saja subjek yang dapat mengimpor/mengedarkan BKC. 

Meskipun karakteristiknya dengan PPN sama, tidak dapat disamakan perlakuan untuk kewajiban berNPPBKC dan kewajiban berNPPKP/NPWP. Hal ini karena dalam perpajakan tidak ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DJBC. Pemberian NPPBKC lebih dititikberatkan pada subjek yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang cukai. Ketika telah berkegiatan, subjek tersebut kemudian wajib melunasi kewajiban-kewajiban cukainya.

Siapa saja yang wajib berNPPBKC? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentng Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPPBKC adalah:
1. Pengusaha Pabrik;
2. Pengusaha Tempat Penyimpanan;
3. Importir;
4. Penyalur; dan
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hanya berlaku untuk Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.


Pengaturan mengenai syarat-syarat memperoleh NPPBKC untuk Hasil Tembakau dan EA/MMEA dibedakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 200/PMK.04/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 201/PMK.04/2008 karena perbedaan yang mendasar dari perlakuan kedua objek cukai tersebut.

Tujuan pemungutan cukai HT itu ada 4 yaitu, penerimaan negara,karena HT telah menjadi bagian dari lifestyle masyarakat Indonesia, perlindungan industri kecil, dan perluasan kesempatan lapangan kerja. Dalam rangka memenuhi tujuan ini, syarat yang harus dipenuhi Pengusaha Pabrik dan Importir HT jauh lebih mudah. Berbeda dengan HT, persyaratan pengajuan NPPBKC untuk EA/MMEA lebih banyak dan kompleks.

Jangka waktu pun diatur sedemikian rupa. Berlakunya NPPBKC untuk HT adalah selama menjalankan usaha. Berbeda dengan EA/MMEA untuk pengusaha pabrik dan importir berlaku selama menjalankan usaha, namun untuk Penyalur dan Pengusaha TPE selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Kenapa untuk Penyalur dan Pengusaha TPE hanya 5 tahun dan dipersyaratkan untuk diperpanjang? Alasannya ada dua :
a. Berkaitan dengan EA/MMEA yang merupakan
barang kena cukai yang harus diawasi peredarannya. Peredarannya sebisa mungkin dihambat karena membahayakan kesehatan dan memiliki dampak negatif. Dengan diperpendeknya jangka waktu berlaku NPPBKC, diharapkan petugas lebih mudah mengawasi dan melakukan kontrol, jika dianggap usahanya telah tidak sesuai/terlalu banyak peredarannya, izin dicabut. 
b. Karena keberlangsungan usaha untuk Penyalur dan Pengusaha TPE lebih pendek. Jadi pendeknya masa berlaku NPPBKC untuk keduanya sebagai sarana kontrol jika usaha tersebut tiba-tiba ditutup. 

2 comments:

e.i.dinazar said...

ooohhh...gian ngeblog toooh :)

ooshint said...

jegeeeggggggggggggg <3